KOMPAS.TV - Kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Yakup Hasibuan, mengatakan bahwa gelar perkara khusus dilakukan untuk memaparkan progres penanganan kasus tudingan ijazah palsu terhadap kliennya.
Yakup menjelaskan, pemaparan tersebut mencakup proses awal penanganan perkara hingga langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik dalam kasus ini.
Namun, Yakup menegaskan bahwa gelar perkara khusus tersebut bukan merupakan bentuk pembuktian atas perkara tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepada kliennya.