JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memberikan penjelasan terkait ditekennya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur.
Listyo Sigit Prabowo menyatakan aturan mengenai polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga justru mempertegas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh polisi aktif.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
"Di situ kan klausanya sudah jelas dan tentunya akan dilakukan perbaikan. Di situ kan yang dihapus dalam putusan MK, penugasan oleh Kapolri, kemudian frasa yang terkait dengan tugas-tugas kepolisian kan sudah jelas di situ," kata Kapolri, Senin (15/12/2025).
Video editor: Rizal
#kapolri #perpolnomor10 #mk
Baca Juga Mahfud MD Nilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Bertentangan dengan Putusan MK di https://www.kompas.tv/nasional/637336/mahfud-md-nilai-perpol-nomor-10-tahun-2025-bertentangan-dengan-putusan-mk
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/637643/kapolri-tegaskan-perpol-nomor-10-tahun-2025-tak-langgar-putusan-mk