Baru-baru ini, sebuah unggahan di media sosial menyebut adanya aturan hukum yang mengatur pihak yang bertanggung jawab ketika rumah kontrakan mengalami kerusakan.
Dalam unggahan pada Sabtu (6/12/2025) itu, disebutkan bahwa ketentuan mengenai tanggung jawab atas kerusakan rumah kontrakan diatur dalam Pasal 1564 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Lantas, benarkah terdapat aturan hukum yang mengatur tanggung jawab ketika rumah kontrakan rusak?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Fatimah Az Zahra Penulis Naskah: Angela Putri Defana Narator: Angela Putri Defana Video Editor: Angela Putri Defana Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko