:

Rumah Kontrakan Rusak Tanggung Jawab Penyewa atau Pemilik? Begini Aturan Hukumnya

4 minggu lalu

Baru-baru ini, sebuah unggahan di media sosial menyebut adanya aturan hukum yang mengatur pihak yang bertanggung jawab ketika rumah kontrakan mengalami kerusakan.

Dalam unggahan pada Sabtu (6/12/2025) itu, disebutkan bahwa ketentuan mengenai tanggung jawab atas kerusakan rumah kontrakan diatur dalam Pasal 1564 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Lantas, benarkah terdapat aturan hukum yang mengatur tanggung jawab ketika rumah kontrakan rusak?

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Fatimah Az Zahra
Penulis Naskah: Angela Putri Defana
Narator: Angela Putri Defana
Video Editor: Angela Putri Defana
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko

#Properti #Rumah #Dailynews #RumahKontrakan #Homey #HukumPerdata #KUHPerdata #JernihkanHarapan

Music: DX1000 - Mylar Melodies

Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2025/12/14/120000665/siapa-yang-harus-bertanggung-jawab-ketika-rumah-kontrakan-rusak-ini

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke