JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH tengah memproses satu perusahaan, PT TBS, terkait pembalakan liar yang menyebabkan banjir di Sumatera. Penanganan kasus ini dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum terpadu lintas lembaga.
Selain proses pidana, sanksi administratif juga akan dikenakan pada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab. Sanksi itu berupa evaluasi perizinan terhadap korporasi yang memiliki izin usaha dan tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi.