Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menilai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil 17 kementerian/lembaga bertentangan dengan dua undang-undang.
"Perkap tersebut Perkap (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan dua undang-undang," ujar Mahfud dalam kanal YouTube-nya, dikutip Senin (15/12/2025).
Lalu, UU apa saja menurut Mahfud?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Nawir Arsyad Akbar Penulis Naskah: Nabilah Safirah Narator: Nabilah Safirah Video Editor: Aqmal Safa Rifai Produser: Farid Firdaus