Warga Palembang, Sumatera Selatan, dibuat geleng-geleng kepala setelah terungkap praktik judi online dengan modus adu ikan cupang. Sepasang suami istri ditangkap Polda Sumatera Selatan karena terbukti menggelar perjudian yang disiarkan secara langsung melalui media sosial.
Kasus ini terungkap berawal dari patroli siber polisi yang menemukan siaran live pertarungan ikan cupang. Setelah ditelusuri, pelaku diketahui berasal dari Prabumulih. Dalam praktiknya, pelaku menyediakan dua pilihan taruhan di sisi kiri dan kanan untuk ikan cupang yang diadu.
Para penonton yang ikut bertaruh mengirimkan gift atau koin digital senilai sekitar Rp50.000 hingga Rp100.000. Dari setiap taruhan, pelaku mengambil keuntungan sebesar 10 persen. Dalam satu kali siaran langsung, total nilai taruhan bisa mencapai Rp7 juta. Selama tiga bulan beroperasi, pasangan ini meraup keuntungan hingga Rp60 juta.
Dalam menjalankan aksinya, keduanya berbagi peran. Sang istri bertugas sebagai admin, sementara suami menjalankan adu ikan cupang. Polisi menahan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti, mulai dari ikan cupang, akuarium, akun media sosial, hingga catatan taruhan peserta.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV