:

Kakek Tangkap Burung Cendet di Baluran, Terancam 2 Tahun Penjara

2 hari lalu

Masir, seorang kakek di Situbondo, Jawa Timur, terancam dua tahun penjara setelah ditangkap memikat burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, Jawa Timur.ย 


Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Huda Hazamal menyatakan, penetapan tuntutan hukuman itu sudah sesuai prosedur.


Kejari Situbondo menuntut Masir dengan hukuman penjara 2 tahun, sebagaimana dalam Pasal 40 B Ayat 2 huruf B UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem.


"Tuntutan maksimal ini 10 tahun, namun sama jaksa penuntut umum diberi tuntutan 2 tahun," ujarnya, Jumat (12/12/2025).


: setan_gundul_farm


Penulis: Ridho Abdullah Akbar, Aloysius Gonsaga AE, Andi Hartik

Kreatif: Safira Nurulitaย 

Produser: Reza Kurnia Darmawanย 


`#Situbondo #Peristiwa #voice

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke