Mahfud MD turut mengomentari terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian.
Mahfud menyebut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Melalui kanal youtube pribadi, Mahfud menyebut penjelasannya ini mewakili pribadinya sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara.
Mahfud juga menilai Perpol 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam UU ASN disebutkan bahwa jabatan sipil dapat diisi oleh anggota TNI atau Polri sesuai dengan ketentuan dalam UU TNI dan UU Polri.
Namun hanya di UU TNI yang mengatur anggotanya menjabat 16 jabatan sipil, sedangkan UU Polri belum mengatur hal tersebut, sehingga keputusan Kapolri tidak bisa menjadi dasar hukum polisi aktif menjabat posisi sipil tanpa mundur dari jabatannya atau pensiun.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Meiva Jufarani Narator: Meiva Jufarani Video Editor: Meiva Jufarani Produser: Marvel Dalty