:

Mahfud MD Ungkap Bedanya TNI dan Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil

2 hari lalu

Mahfud MD turut mengomentari terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian.

Mahfud menyebut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Melalui kanal youtube pribadi, Mahfud menyebut penjelasannya ini mewakili pribadinya sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara.

Mahfud juga menilai Perpol 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam UU ASN disebutkan bahwa jabatan sipil dapat diisi oleh anggota TNI atau Polri sesuai dengan ketentuan dalam UU TNI dan UU Polri.

Namun hanya di UU TNI yang mengatur anggotanya menjabat 16 jabatan sipil, sedangkan UU Polri belum mengatur hal tersebut, sehingga keputusan Kapolri tidak bisa menjadi dasar hukum polisi aktif menjabat posisi sipil tanpa mundur dari jabatannya atau pensiun.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Meiva Jufarani
Produser: Marvel Dalty

#Militer #Polisi #MahfudMD #Polri #TNI #JabatanSipil #PutusanMK #Konstitusi

Music: Indian Walk - Nico Staf

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke