:

Mahfud MD Nilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Bertentangan dengan Putusan MK

2 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD angkat bicara terkait Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) RI Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri di 17 kementerian/lembaga.

Mahfud menilai peraturan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 (tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, red.) yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, anggota Polri jika akan masuk ke institusi sipil, maka harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” ujar Mahfud seperti dilansir dari Antaranews, pada Sabtu, (13/12/2025).

Baca Juga Bivitri Soroti Perpol Kapolri Izinkan Polisi Aktif ke Jabatan Sipil, Lawan MK? Ini Kata Kompolnas di https://www.kompas.tv/nasional/637291/bivitri-soroti-perpol-kapolri-izinkan-polisi-aktif-ke-jabatan-sipil-lawan-mk-ini-kata-kompolnas

#mahfudmd #polri #mahkamahkonstitusi

Video Editor: Aqshal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/637336/mahfud-md-nilai-perpol-nomor-10-tahun-2025-bertentangan-dengan-putusan-mk

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke