JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pengeroyokan terhadap dua debt collector, atau yang dikenal dengan istilah mata elang, hingga tewas yang diduga dilakukan oleh enam anggota Polri berbuntut panjang. Peristiwa ini menimbulkan kerugian bagi banyak pihak serta memicu sorotan publik terhadap praktik penagihan utang di lapangan.
Insiden tersebut kembali membuka diskusi mengenai bagaimana seharusnya aktivitas debt collector dijalankan agar tidak menimbulkan cekcok, kekerasan, hingga berujung pada kematian.
Pembahasan mengenai persoalan ini diulas bersama Staf Ahli Kapolri, Profesor Hermawan Sulistyo, serta psikolog forensik Reza Indragiri.