KOMPAS.TV - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penipuan berkedok wedding organizer Ayu Puspita. Dari hasil penyelidikan, terdapat 207 aduan penipuan dengan total kerugian korban mencapai Rp11,5 miliar.
Dua tersangka tersebut adalah Ayu Puspita selaku pemilik wedding organizer dan Dimas sebagai tenaga pemasaran. Polisi menyebut, uang hasil penipuan digunakan untuk membayar cicilan rumah serta perjalanan ke luar negeri.
Polisi memperkirakan kerugian tiap korban mencapai sedikitnya Rp40 juta. Korban tidak hanya berasal dari pasangan calon pengantin, tetapi juga vendor yang tidak menerima pembayaran. Berdasarkan temuan polisi, wedding organizer tersebut telah beroperasi sejak 2016.