Enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan tersangka pengeroyokan dua mata elang di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Dua mata elang dilaporkan tewas dan memicu kemarahan rekan-rekannya yang kemudian merusak dan membakar lapak pedagang di sekitar.
Para tersangka dikenai Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Jurnalis Video: Ahmad Zilky, Dimas Nanda Krisna
Penulis: Hanifah Salsabila, Larissa Huda, Muhammad Isa Bustomi
Kreatif: Blanka Rahel Maretha Joanne
Produser: Akhdi Martin
~R #MataElang #Jakarta #Read