Polisi telah menangkap enam tersangka pengeroyokan mata elang atau debt collector yang menewaskan satu orang di parkiran TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Keenam tersangka tersebut adalah anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri. Tersangka yang diamankan meliputi JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.
Keenamnya dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu, keenamnya juga dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri dengan level berat.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#Hukum #Kriminal ##dailynews #MataElangKalibata #PengeroyokanMataElang #PolisiKeroyokMataElang #BentrokKalibata
Artikel terkait:
https://megapolitan.kompas.com/read/2025/12/12/23124761/6-anggota-polri-jadi-tersangka-pengeroyokan-mata-elang-di-kalibata