6 orang anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar kode etik berat setelah mengeroyok dua mata elang di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, peristiwa bermula saat kedua korban memberhentikan sepeda motor yang ditumpangi pelaku.
"Apa kaitan peristiwa ketika kedua debt collector korban memberhentikan kendaraan? Jadi kendaraan tersebut digunakan oleh anggota (Polri) sehingga inilah yang melatarbelakangi peristiwa tersebut," kata Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).
Akibat pengeroyokan tersebut, seorang korban meninggal di lokasi kejadian, sedangkan satu korban lainnya meninggal di rumah sakit.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#hukum #kriminal #MataElang #MataElangTewas #PengeroyokanMataElang #BentrokanKaalibata #vjlab