:

[FULL] 6 Polisi Jadi Tersangka dan Langgar Etik Berat Usai Keroyok 2 Mata Elang di Kalibata

2 hari lalu

6 orang polisi ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar kode etik berat setelah mengeroyok dua mata elang di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keenam tersangka merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

"Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP, yaitu pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Produser: Nursita Sari


#hukum #kriminal #MataElang #MataElangTewas #PengeroyokanMataElang #BentrokanKaalibata #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke