6 orang polisi ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar kode etik berat setelah mengeroyok dua mata elang di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keenam tersangka merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
"Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP, yaitu pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#hukum #kriminal #MataElang #MataElangTewas #PengeroyokanMataElang #BentrokanKaalibata #vjlab