Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pengeroyok dua mata elang di Kalibata, Jakarta Selatan, merupakan enam orang polisi.
Keenam pelaku adalah anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Keenamnya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP, yaitu pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).
Selain dijerat pidana, para pelaku juga melanggar kode etik profesi Polri. Kasus etik ini ditangani oleh Propam Polri.
"Hasil gelar perkara menetapkan enam anggota Polri pada Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri sebagai terduga pelanggar," kata Trunoyudo.
Adapun kedua korban meninggal dunia. Satu korban tewas di lokasi kejadian, sedangkan satu korban lainnya meninggal di rumah sakit.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#hukum #kriminal #MataElang #MataElangTewas #PengeroyokanMataElang #BentrokanKaalibata #vjlab