:

Pengeroyok 2 Mata Elang di Kalibata Ternyata 6 Polisi, Semuanya Jadi Tersangka

2 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pengeroyok dua mata elang di Kalibata, Jakarta Selatan, merupakan enam orang polisi.

Keenam pelaku adalah anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Keenamnya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP, yaitu pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).

Selain dijerat pidana, para pelaku juga melanggar kode etik profesi Polri. Kasus etik ini ditangani oleh Propam Polri.

"Hasil gelar perkara menetapkan enam anggota Polri pada Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri sebagai terduga pelanggar," kata Trunoyudo.

Adapun kedua korban meninggal dunia. Satu korban tewas di lokasi kejadian, sedangkan satu korban lainnya meninggal di rumah sakit.


Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Nursita Sari


#hukum #kriminal #MataElang #MataElangTewas #PengeroyokanMataElang #BentrokanKaalibata #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke