JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan sopir mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menabrak siswa dan guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing sebagai tersangka. Tersangka dinilai lalai karena mengemudi dalam kondisi mengantuk.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggelar perkara dan memastikan bukti yang dikumpulkan sudah kuat. Polisi menyebut tersangka berada dalam keadaan tidak layak mengemudi saat insiden terjadi.
Sementara itu, hasil tes urine dan alkohol terhadap tersangka dinyatakan negatif.