:

Diteken Kapolri, Ini Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Diisi Polisi Aktif

2 hari lalu

Anggota Polisi aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah. 
Ketentuan baru Kapolri itu tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.

Perpol ini ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025.

Aturan itu terasa sengaja dipaksakan lantarans sebelumnya telah dilarang oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan MK itu, anggota polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil. Jika ingin menduduk jabatan sipil wajib mundur atau pensiun dari kepolisian.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Vina Muthi Ambarwati
Produser: Marvel Dalty

#Hukum #Polisi #DailyNews #Polri #PolriDudukiJabatanSipil

Music: Interstellar Mood - Nico Staf

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke