Anggota Polisi aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah. Ketentuan baru Kapolri itu tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
Perpol ini ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025.
Aturan itu terasa sengaja dipaksakan lantarans sebelumnya telah dilarang oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan MK itu, anggota polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil. Jika ingin menduduk jabatan sipil wajib mundur atau pensiun dari kepolisian.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati Video Editor: Vina Muthi Ambarwati Produser: Marvel Dalty