Polres Metro Jakarta Utara menetapkan sopir mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG berinisial AI sebagai tersangka kasus tabrakan yang melukai sejumlah siswa dan guru SDN 01 Kalibaru Cilincing.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi yakin dengan alat bukti yang ada. Polisi menyatakan tindakan pidana tersebut terjadi diduga akibat kelalaian pelaku yang mengemudi dalam kondisi kurang tidur.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Erick Frendriz menjelaskan pelaku baru tidur pada pukul 4 pagi dan sudah kembali bekerja pada pukul 5.30 pagi sehingga dinilai tidak layak mengemudi.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV