Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo mengatakan, Direktur Utama Terra Drone, Michael Wisnu Wardhana, terancam hukuman berat setelah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran gedung yang menewaskan 22 korban pada Selasa (9/12/2025).
"Ancaman hukuman untuk Pasal 359 adalah lima tahun penjara. Jika terbukti dengan sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana Pasal 187, ancamannya seumur hidup atau maksimal 20 tahun," ujar Susatyo di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).
Berdasarkan akta perusahaan dan dokumen resmi, perusahaan Kerajaan Indonesia tercatat menempatkan Michael sebagai direktur utama. Temuan itu menjadi dasar penyidik dalam menetapkan Michael sebagai tersangka.
"Kami berpatokan pada dokumen tersebut. Adapun perkembangan lain akan disesuaikan dengan hasil penyelidikan berikutnya," kata Susatyo.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#KebakaranTerraDrone #TerraDrone #Peristiwa #DirutTerraDrone #vjlab