:

Dirut Terra Drone Terancam Penjara Seumur Hidup Usai Kebakaran Tewaskan 22 Orang

4 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo mengatakan, Direktur Utama Terra Drone, Michael Wisnu Wardhana, terancam hukuman berat setelah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran gedung yang menewaskan 22 korban pada Selasa (9/12/2025).

"Ancaman hukuman untuk Pasal 359 adalah lima tahun penjara. Jika terbukti dengan sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana Pasal 187, ancamannya seumur hidup atau maksimal 20 tahun," ujar Susatyo di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).

Berdasarkan akta perusahaan dan dokumen resmi, perusahaan Kerajaan Indonesia tercatat menempatkan Michael sebagai direktur utama. Temuan itu menjadi dasar penyidik dalam menetapkan Michael sebagai tersangka.

"Kami berpatokan pada dokumen tersebut. Adapun perkembangan lain akan disesuaikan dengan hasil penyelidikan berikutnya," kata Susatyo.


Simak selengkapnya dalam berikut ini.

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Nursita Sari


#KebakaranTerraDrone #TerraDrone #Peristiwa #DirutTerraDrone #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke