:

Sopir Mobil MBG Penabrak Siswa SD di Jakut Ditetapkan Jadi Tersangka

6 jam lalu

Polisi menetapkan pria berinisial AI, sopir mobil SPPG yang menabrak siswa SD di Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara, sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz menyebut, AI melanggar Pasal 360 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka.

"Saudara AI kami tetapkan sebagai tersangka," kata Erick di kantornya, Jumat (12/12/2025).

Adapun mobil yang mengangkut makan bergizi gratis (MBG) itu menabrak puluhan siswa dan guru pada Kamis (11/12/2025). Sejumlah korban dirawat di rumah sakit.


Selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.


Video Jurnalis: Rizky Syahrial

Penulis Naskah: Rizky Syahrial

Video Editor: Rizky Syahrial

Produser: Nursita Sari


#hukum #kecelakaan #mbg #mobilmbgtabraksiswa #jakarta #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke