Polisi menetapkan pria berinisial AI, sopir mobil SPPG yang menabrak siswa SD di Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara, sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz menyebut, AI melanggar Pasal 360 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka.
"Saudara AI kami tetapkan sebagai tersangka," kata Erick di kantornya, Jumat (12/12/2025).
Adapun mobil yang mengangkut makan bergizi gratis (MBG) itu menabrak puluhan siswa dan guru pada Kamis (11/12/2025). Sejumlah korban dirawat di rumah sakit.
Selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Nursita Sari
#hukum #kecelakaan #mbg #mobilmbgtabraksiswa #jakarta #vjlab