Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang membuat anggota Polri aktif bisa menjabat di 17 kementerian/lembaga.
Aturan tersebut disahkan Listyo Sigit pada Selasa (9/12/2025). Padahal beberapa waktu sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa anggota polisi aktif tidak bisa menduduki jabatan sipil.
MK menegaskan jabatan sipil hanya bisa diduduki setelah anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Nicholas Ryan Aditya
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#Militer #Polisi #PolisiSipil #ListyoSigitPrabowo #Polri #KapolriListyo #AturanPolisi
Musik: Final Girl - Jeremy Blake
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2025/12/11/20512381/kapolri-teken-aturan-polisi-bisa-menjabat-di-17-kementerian-lembaga?page=all#page2