:

Kapolri Teken Aturan Polisi Aktif Bisa Menjabat di Luar Institusi, Beda dari Putusan MK

4 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang membuat anggota Polri aktif bisa menjabat di 17 kementerian/lembaga.

Aturan tersebut disahkan Listyo Sigit pada Selasa (9/12/2025). Padahal beberapa waktu sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa anggota polisi aktif tidak bisa menduduki jabatan sipil.

MK menegaskan jabatan sipil hanya bisa diduduki setelah anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.


Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Nicholas Ryan Aditya

Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa

Narator: Muhammad Dava Arrifa

Video Editor: Dimas Septian Adiyathama

Produser: Naufal Noorosa Ragadini


#Militer #Polisi #PolisiSipil #ListyoSigitPrabowo #Polri #KapolriListyo #AturanPolisi


Musik: Final Girl - Jeremy Blake


Artikel terkait:

https://nasional.kompas.com/read/2025/12/11/20512381/kapolri-teken-aturan-polisi-bisa-menjabat-di-17-kementerian-lembaga?page=all#page2 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke