:

Penyelidikan Kapal Angkut Kayu Terdampar Dihentikan

6 jam lalu

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polisi menghentikan penyelidikan terkait kasus terdamparnya kapal pengangkut 4.800  kubik batang kayu asal Sumatra Barat di Pantai Tanjung Setia kabupaten Pesisir Barat Lampung.

Hal ini lantaran Polda Lampung tidak menemukan adanya unsur pidana saat melakukan gelar perkara atas temuan gelondongan kayu tersebut.

Selain itu dari hasil kordinasi Polda Lampung dengan kementerian kehutanan, bahwa kapal tongkang milik PT Bintang Ronmas Jakarta memiliki dokumen berlayar berupa surat izin persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh kantor unit penyelenggara pelabuhan kelas III Sikakap.

Baca Juga Dua Pelaku Pengiriman Rokok Ilegal Dibekuk di https://www.kompas.tv/regional/636807/dua-pelaku-pengiriman-rokok-ilegal-dibekuk

Sementara untuk 4.800  kubik batang kayu yang diangkut juga memiliki dokumen resmi yang berasal dari perizinan berusaha pemanfaatan hutan PT Minas Pagai Lumber.

Sebelumnya, kapal tongkang milik PT Bintang Ronmas Jakarta kandas pada 6 November 2025 lalu, kapal tersebut rupanya membawa 4.800 kubik kayu berbagai jenis diantaranya kayu meranti merah, kayu keruing dan kayu meranti putih.

#penyelidikan #kapalterdampar #poldalampung

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/637025/penyelidikan-kapal-angkut-kayu-terdampar-dihentikan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke