LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polisi menghentikan penyelidikan terkait kasus terdamparnya kapal pengangkut 4.800 kubik batang kayu asal Sumatra Barat di Pantai Tanjung Setia kabupaten Pesisir Barat Lampung.
Hal ini lantaran Polda Lampung tidak menemukan adanya unsur pidana saat melakukan gelar perkara atas temuan gelondongan kayu tersebut.
Selain itu dari hasil kordinasi Polda Lampung dengan kementerian kehutanan, bahwa kapal tongkang milik PT Bintang Ronmas Jakarta memiliki dokumen berlayar berupa surat izin persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh kantor unit penyelenggara pelabuhan kelas III Sikakap.
Baca Juga Dua Pelaku Pengiriman Rokok Ilegal Dibekuk di https://www.kompas.tv/regional/636807/dua-pelaku-pengiriman-rokok-ilegal-dibekuk
Sementara untuk 4.800 kubik batang kayu yang diangkut juga memiliki dokumen resmi yang berasal dari perizinan berusaha pemanfaatan hutan PT Minas Pagai Lumber.
Sebelumnya, kapal tongkang milik PT Bintang Ronmas Jakarta kandas pada 6 November 2025 lalu, kapal tersebut rupanya membawa 4.800 kubik kayu berbagai jenis diantaranya kayu meranti merah, kayu keruing dan kayu meranti putih.
#penyelidikan #kapalterdampar #poldalampung
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/637025/penyelidikan-kapal-angkut-kayu-terdampar-dihentikan