KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (11/12/2025).
Menurut KPK, sebagian dana dipakai untuk operasional dan pelunasan pinjaman kampanye Pilkada 2024.
Ardito disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Haryanti Puspa Sari, Robertus Belarminus
Kreatif: Blanka Rahel Maretha Joanne
Produser: Elizabeth Ayudya Ratna Rininta
~R #Bupati #Korupsi #Read