Pihak kepolisian menyatakan bahwa insiden mobil pengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak puluhan siswa SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara bukanlah kecelakaan lalu lintas biasa.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menegaskan bahwa terdapat unsur pidana kelalaian berat dalam peristiwa tersebut.
Sopir mobil MBG itu kini terancam dijerat Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Erick juga menyampaikan bahwa kasus ini resmi dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Ridho Danu Prasetyo
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#Peristiwa #Kecelakaan ##DailyNews #SopirMobilMBG #MobilMBGCilincing #MobilMBGTabrakSiswa #SDKalibaruCilincing
Music: Robots and Aliens - Joel Cummins
Artikel terkait:
https://megapolitan.kompas.com/read/2025/12/11/23144541/ada-unsur-kelalaian-sopir-mobil-mbg-yang-tabrak-siswa-di-cilincing?page=all#page2