JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Direktur Utama Terra Drone Indonesia sebagai tersangka usai insiden kebakaran gedung yang menewaskan 22 karyawannya di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti permulaan yang dianggap cukup.
Polisi juga mengungkap adanya kemungkinan tersangka lain dalam peristiwa kebakaran yang terjadi pada Selasa (9/12/2025) lalu. Pemilik ruko pun dijadwalkan akan dipanggil untuk diperiksa.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapatmu soal berita ini? Tulis di kolom komentar ya!