Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) sebagai tersangka pasca-Operasi Tangkap atau OTT Tangan yang dilakukan pada 9 dan 10 Desember 2025.
AW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang atau jasa, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan pemerintah Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menjelaskan dalam OTT, tim menyita uang tunai sebesar Rp193 juta yang diduga hasil transaksi suap pengadaan barang atau jasa, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi.