Kepolisian menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardana (MWW) sebagai tersangka atas kebakaran yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia pada Selasa (9/12/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan, penetapan ini setelah penyidik menemukan adanya unsur kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan tersangka sebagai pimpinan perusahaan yang mengakibatkan kebakaran dan korban meninggal dunia.
Roby menyatakan tersangka MWW disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP tentang Kebakaran atau Ledakan, Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran.
Kemudian Pasal 359 KUHP terkait Kelalaian yang Berakibat Kematian, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.