KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus penerimaan suap proyek hadiah/janji pengadaan barang/jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun 2025.
Ardito dilaporkan menerima aliran uang sebesar Rp 5,75 miliar dari hasil pengaturan pemenangan proyek paket pekerjaan untuk perusahaan milik keluarga dan tim pemenangan saat pilkada.
PLH Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hedipratikno menjelaskan bahwa uang itu digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp 500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Haryanti Puspa Sari Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda Video Editor: Maria Utari Dewi Produser: Akhmad Muawal Hasan