Polisi kini menyelidiki unsur kelalaian sopir mobil SPPG yang menabrak siswa SD di Cilincing, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz menyebut, status kasus tersebut kini naik ke tahap penyidikan. Namun, sopir belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus saksi.
"Status sudah kami naikkan ke penyidikan, adapun pasal yang dikenakan pasal 360 KUHP," kata Erick saat diwawancarai di kantornya, Kamis (11/12/2025).
Selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rizky Syahrialย
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Nursita Sari
#peristiwa #hukum #mobilmbgtabraksiswa #MobilMBG #vjlab