Satnarkoba Polres Jembrana menangkap seorang warga Jembrana, Bali, karena membudidayakan ganja di dalam kamar. Ia diamankan pada Selasa, 9 Desember 2025.
Di kamar tersangka, polisi menemukan empat pot berisi tanaman ganja dengan tinggi bervariasi, mulai dari delapan sentimeter sampai delapan puluh sentimeter. Semua tanaman itu dirawat di dalam lemari kaca.
Polisi menjelaskan bahwa usia tanaman baru tiga bulan. Dari pengakuan tersangka, bibit ganja dibeli dari sebuah situs internet asal Spanyol dan ditanam untuk dipakai sendiri. Polisi juga menggeledah Kantor Pos Negara dan menemukan paket atas nama tersangka yang berisi lima puluh dua biji ganja kering dari Spanyol.
Akibat perbuatannya, tersangka ditahan dan terancam hukuman penjara empat sampai dua puluh tahun serta denda antara delapan ratus juta rupiah hingga delapan miliar rupiah.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV