Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa pemerintah mengapresiasi penggalangan dana dari masyarakat untuk membantu korban bencana.
Hal itu disampaikan Saifullah, pada Rabu (10/12/2025) sekaligus mengklarifikasi pernyataannya soal donasi untuk bencana harus mengantongi izin dari pemerintah.
Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan undang-undang soal penggalangan dana.
Aturan itu termuat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 soal Pengumpulan Uang atau Barang. UU tersebut mengatur mekanisme izin penggalangan donasi untuk kesejahteraan sosial.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Baharudin Al Farisi
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#Peristiwa #Bencana #MenteriSosial #SaifullahYusuf #MensosDonasi #IzinDonasiBencana #AuditDonasi
Musik: Cosmic Drift - DivKid
Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2025/12/10/18291561/mensos-klarifikasi-soal-donasi-untuk-bencana-sebaiknya-izin-ke-pemerintah?page=all#page2