:

Mensos Klarifikasi soal Donasi Bencana Perlu Izin Pemerintah, Ada UU nya

5 hari lalu

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa pemerintah mengapresiasi penggalangan dana dari masyarakat untuk membantu korban bencana.

Hal itu disampaikan Saifullah, pada Rabu (10/12/2025) sekaligus mengklarifikasi pernyataannya soal donasi untuk bencana harus mengantongi izin dari pemerintah.

Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan undang-undang soal penggalangan dana.

Aturan itu termuat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 soal Pengumpulan Uang atau Barang. UU tersebut mengatur mekanisme izin penggalangan donasi untuk kesejahteraan sosial.


Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Baharudin Al Farisi

Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa

Narator: Muhammad Dava Arrifa

Video Editor: Dimas Septian Adiyathama

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

#Peristiwa #Bencana #MenteriSosial #SaifullahYusuf #MensosDonasi #IzinDonasiBencana #AuditDonasi


Musik: Cosmic Drift - DivKid


Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2025/12/10/18291561/mensos-klarifikasi-soal-donasi-untuk-bencana-sebaiknya-izin-ke-pemerintah?page=all#page2 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke