Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua DPD NasDem Kota Bandung Rendiana Awangga sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan tahun 2025.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 75 saksi dan mengamankan dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan status keduanya menjadi tersangka.
Keduanya diduga meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada sejumlah pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung, dan mengatur penunjukan penyedia yang kemudian menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum.
Meski demikian, Erwin dan Rendiana belum ditahan karena proses penahanan terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri. Keduanya dijerat pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai UU yang berlaku.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Sumber foto: Agie Permadi (Kontributor Bandung) Penulis: Irfan Maullana, Agie Permadi, Putra Prima Perdana Penulis Naskah: Lina Tiyas Patmulasih Narator: Lina Tiyas Patmulasih Video Editor: Maria Utari Dewi Produser: Akhmad Muawal Hasan