Dalam rangka mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat pada masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pemerintah resmi menetapkan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol. Kebijakan ini merupakan hasil Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU). Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, memprediksi peningkatan signifikan pergerakan masyarakat akan terjadi sepanjang 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 selama periode libur Nataru. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa diperlukan pengaturan lalu lintas yang ketat guna menjamin aspek keselamatan dan kelancaran perjalanan di jalan raya.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/cT2OHXWhAvs
- https://youtu.be/XwQrqkzyc78
- https://youtu.be/B7D-OHGuYM4
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Video Editor : Carolus Dori
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Agung Kurniawan
Penulis Naskah : Maria Rarindra Sagala
Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala
#breakingnews #nataru2026 #pembatasanangkutanbarang #liburnataru2026 #arusmudiknataru2026 #updatearusmudiknataru2026 #updatearusmudiknataru #natal2025 #liburakhirtahun #tahunbaru2026 #liburtahunbaru2026 #nataldantahunbaru #kemenhub #arusmudik #kompascom #jernihkanharapan #JernihMelihatDunia