Australia jadi negara pertama yang resmi membatasi akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Platform seperti TikTok, Instagram, dan YouTube diwajibkan memblokir akun pengguna di bawah umur, dengan ancaman denda besar jika melanggar.
Namun kebijakan ini memunculkan perdebatan panjang. Di satu sisi, banyak orang tua dan aktivis perlindungan anak menilai langkah ini sudah mendesak.
Apakah Indonesia perlu mengikuti kebijakan Australia? Begini pandangan dari analis Drone Emprit.