Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri hingga 15 Januari 2026.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan keputusan tersebut diambil agar kepala daerah siap siaga dalam mitigasi bencana di daerah masing-masing.
Selain itu, keputusan ini berkaca dari kasus Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi ke luar negeri untuk ibadah umrah di tengah bencana banjir dan tanah longsor melanda daerah Aceh Selatan.
Meski sebelum pergi ke luar negeri Mirwan sempat terlibat penanganan dampak banjir di Aceh Selatan. Namun, tindakan itu tidak cukup karena kepala daerah wajib hadir saat wilahnya masih terdampak bencana.