:

Siaga Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Bepergian ke Luar Negeri hingga 15 Januari

1 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri hingga 15 Januari 2026.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan keputusan tersebut diambil agar kepala daerah siap siaga dalam mitigasi bencana di daerah masing-masing.

Selain itu, keputusan ini berkaca dari kasus Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi ke luar negeri untuk ibadah umrah di tengah bencana banjir dan tanah longsor melanda daerah Aceh Selatan.

Meski sebelum pergi ke luar negeri Mirwan sempat terlibat penanganan dampak banjir di Aceh Selatan. Namun, tindakan itu tidak cukup karena kepala daerah wajib hadir saat wilahnya masih terdampak bencana. 

 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke