:

Kenapa Bupati Aceh Selatan Diberhentikan 3 Bulan Saja dan Tetap Terima Gaji?

3 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap alasan kenapa Bupati Aceh Selatan Mirwan MS hanya dikenakan sanksi berhenti menjabat selama 3 bulan saja, Selasa (9/12/2025).

Tito mengaku keputusan itu berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pelanggaran berupa pergi ke luar negeri tanpa izin menteri hanya diberikan sanksi administratif yakni penghentian sementara.

Hal itu tertulis dalam pasal 76 huruf i dan Pasal 77 ayat (2), bahwa bupati yang pergi ke luar negeri tanpa izin mendagri akan dikenakan sanksi pemberhentian menjabat selama 3 bulan.

Sementara untuk gajinya, Mirwan masih mendapatkan hanya berupa gaji pokok serta tunjangan istri dan anak.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih
Narator: Katarina Astriyani Setyaningsih
Video editor: Agung Setiawan
Produser: Marvel Dalty

#Politik #Pemerintah #Dailynews #BupatiAceh #MirwanMS

Music: Future Glider - Brian Bolger

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke