Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap alasan kenapa Bupati Aceh Selatan Mirwan MS hanya dikenakan sanksi berhenti menjabat selama 3 bulan saja, Selasa (9/12/2025).
Tito mengaku keputusan itu berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pelanggaran berupa pergi ke luar negeri tanpa izin menteri hanya diberikan sanksi administratif yakni penghentian sementara.
Hal itu tertulis dalam pasal 76 huruf i dan Pasal 77 ayat (2), bahwa bupati yang pergi ke luar negeri tanpa izin mendagri akan dikenakan sanksi pemberhentian menjabat selama 3 bulan.
Sementara untuk gajinya, Mirwan masih mendapatkan hanya berupa gaji pokok serta tunjangan istri dan anak.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih Narator: Katarina Astriyani Setyaningsih Video editor: Agung Setiawan Produser: Marvel Dalty