Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyelidiki dugaan adanya aktivitas penebangan liar di hulu Sungai Tamiang.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni menjelaskan pihaknya mendapat informasi aktivitas illegal logging atau penebangan liar dan land clearing (pembukaan lahan) oleh masyarakat.
Menurut Irhamni, dalam pembukaan lahan, kayu besar kerap dipotong kecil agar mudah terbawa air sungai.
Irhamni menduga kayu hasil penebangan liar ini berkaitan dengan kayu gelondongan yang terseret dalam banjir di Aceh.