Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS.
Pemberhentian sementara ini buntut keputusan Mirwan yang tetap berangkat umrah di tengah bencana banjir dan tanah longsor melanda daerah Aceh Selatan.
Mendagri Tito menjelaskan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS telah melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf I UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kesalahan Mirwan yakni tidak meminta izin pemerintah pusat saat berangkat umrah di tengah bencana.
Atas perbuatannya Mirwan MS diberhentikan sementara dari jabatannya selama tiga bulan.