:

Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Buntut ke Luar Negeri di Tengah Bencana

3 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS.

Pemberhentian sementara ini buntut keputusan Mirwan yang tetap berangkat umrah di tengah bencana banjir dan tanah longsor melanda daerah Aceh Selatan.

Mendagri Tito menjelaskan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS telah melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf I UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kesalahan Mirwan yakni tidak meminta izin pemerintah pusat saat berangkat umrah di tengah bencana.

Atas perbuatannya Mirwan MS diberhentikan sementara dari jabatannya selama tiga bulan. 
 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke