Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memutuskan untuk memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi umrah saat daerahnya dilanda bencana.
Keputusan tersebut diambil setelah Kemendagri memeriksa Mirwan.
"SK yang pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada saudara Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan hasil pemilihan pilkada serentak untuk masa jabatan 2025-2030. Hasil pemeriksaan sudah terjadi pelanggaran," ujar Tito dalam konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Diketahui, Mirwan pergi umrah saat daerahnya dilanda bencana banjir bandang.
Keberangkatannya mendapatkan sorotan warganet di media sosial.
Padahal, Mirwan sebelumnya telah mengeluarkan surat pernyataan ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor yang menerjang wilayahnya.
Simak videonya berikut ini.
Video Jurnalis: Ahmad Zilky
Penulis Naskah: Ahmad Zilky
Video Editor: Ahmad Zilky
Produser: Nursita Sari
#politik #pemerintah #MirwanMS #BupatiAcehSelatan #BanjirAceh #vjlab