:

Bupati Aceh Mirwan MS Diberhentikan 3 Bulan Buntut Umrah Saat Banjir

3 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memutuskan untuk memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi umrah saat daerahnya dilanda bencana.

Keputusan tersebut diambil setelah Kemendagri memeriksa Mirwan.

"SK yang pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada saudara Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan hasil pemilihan pilkada serentak untuk masa jabatan 2025-2030. Hasil pemeriksaan sudah terjadi pelanggaran," ujar Tito dalam konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Diketahui, Mirwan pergi umrah saat daerahnya dilanda bencana banjir bandang.

Keberangkatannya mendapatkan sorotan warganet di media sosial.

Padahal, Mirwan sebelumnya telah mengeluarkan surat pernyataan ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor yang menerjang wilayahnya.

Simak videonya berikut ini.


Video Jurnalis: Ahmad Zilky

Penulis Naskah: Ahmad Zilky

Video Editor: Ahmad Zilky

Produser: Nursita Sari


#politik #pemerintah #MirwanMS #BupatiAcehSelatan #BanjirAceh #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke