:

Sembunyi di Hutan Lindung, Terpidana Korupsi Ditangkap

3 hari lalu

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Tim Kejari Lampung Tengah harus masuk ke area perkebunan demi menangkap terpidana bernama Muhamad Azhari (64) sebagai mantan kepala kampung Linggapura, Selagai Lingga  periode 2013-2018.

Terpidana menjadi DPO sejak 2021 atas kasus korupsi pekerjaan drainase, talud,  gorong-gorong di kampung Linggapura Selagai Lingga kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga Polisi Selidiki Dugaan Aktivitas Pembalakan Hutan di https://www.kompas.tv/regional/636319/polisi-selidiki-dugaan-aktivitas-pembalakan-hutan

Selama masuk dalam daftar pencarian orang, terpidana ini bersembunyi di area hutan lindung, ia ditangkap tanpa melakukan perlawanan terhadap petugas.

Dpo ini merupakan terpidana tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang Bandar Lampung.

Terpidana  telah dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan serta uang pengganti Rp.143.978.130 subsider 6 bulan penjara oleh pengadilan.

#korupsi #lampungtengah #selagailingga

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/636320/sembunyi-di-hutan-lindung-terpidana-korupsi-ditangkap

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke