LAMPUNG, KOMPAS.TV - Tim Kejari Lampung Tengah harus masuk ke area perkebunan demi menangkap terpidana bernama Muhamad Azhari (64) sebagai mantan kepala kampung Linggapura, Selagai Lingga periode 2013-2018.
Terpidana menjadi DPO sejak 2021 atas kasus korupsi pekerjaan drainase, talud, gorong-gorong di kampung Linggapura Selagai Lingga kabupaten Lampung Tengah.
Baca Juga Polisi Selidiki Dugaan Aktivitas Pembalakan Hutan di https://www.kompas.tv/regional/636319/polisi-selidiki-dugaan-aktivitas-pembalakan-hutan
Selama masuk dalam daftar pencarian orang, terpidana ini bersembunyi di area hutan lindung, ia ditangkap tanpa melakukan perlawanan terhadap petugas.
Dpo ini merupakan terpidana tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang Bandar Lampung.
Terpidana telah dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan serta uang pengganti Rp.143.978.130 subsider 6 bulan penjara oleh pengadilan.
#korupsi #lampungtengah #selagailingga
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/636320/sembunyi-di-hutan-lindung-terpidana-korupsi-ditangkap