Pemerintahan Prabowo Subianto hingga saat ini belum mau menetapkan bencana di 3 provinsi di Sumatrea sebagai Bencana Nasional. Prabowo dan kabinet meyakini meski tidak ada penetapan status Bencana Nasional, namun penanggulangan bencana sudah diambil alih pemerintah pusat.
Sementara itu Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi sejak akhir November 2025.
Penetapan itu dilakukan usai banjir dan tanah longsor melanda sejumlah wilayah di Sumatera yang disebabkan oleh curah hujan tinggi terus menerus.
Lantas, apa perbedaan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi dan bencana nasional?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Intan Maharani Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih Narator: Katarina Astriyani Setyaningsih Video editor: Agung Setiawan Produser: Marvel Dalty