Dadang Herli Saputra kuasa hukum pihak Gibran Rakabuming Raka menyerahkan 14 bukti ke majelis hakim di Pengadilan Jakarta Pusat pada Senin (8/12/2025).
Sidang hari ini kita menyerahkan bukti awal dari Tergugat 1, menyerahkan 14 bukti awal untuk membantah dalil yang disampaikan penggugat, ucap Dadang.
Menurut Dadang ada beberapa putusan pengadilan yang dinilai dapat memperkuat argumentasi pihaknya.
Di antaranya peraturan perundangan-undangan terkait. Ada beberapa putusan pengadilan yang berkaitan dengan kasus, ucap Dadang.ย
Adapun gugatan ini dilayangkan oleh pihak penggugat yakni Subhan sejak 29 Agustus 2025.
Gugatan ditujukan kepada Gibran dan KPU yang dinilai telah melawan perbuatan hukum yaitu meloloskan pencalonan Gibran tanpa verifikasi ijazah yang dianggap tidak sah dan diminta untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun kepada negara.ย
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Shela Octavia
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillinย
#Gibran ย #Hukum #News #vjlab