:

Bantah Gugatan, Kubu Gibran Serahkan 14 Bukti

4 hari lalu

Dadang Herli Saputra kuasa hukum pihak Gibran Rakabuming Raka menyerahkan 14 bukti ke majelis hakim di Pengadilan Jakarta Pusat pada Senin (8/12/2025).


Sidang hari ini kita menyerahkan bukti awal dari Tergugat 1, menyerahkan 14 bukti awal untuk membantah dalil yang disampaikan penggugat, ucap Dadang.


Menurut Dadang ada beberapa putusan pengadilan yang dinilai dapat memperkuat argumentasi pihaknya.


Di antaranya peraturan perundangan-undangan terkait. Ada beberapa putusan pengadilan yang berkaitan dengan kasus, ucap Dadang.ย 


Adapun gugatan ini dilayangkan oleh pihak penggugat yakni Subhan sejak 29 Agustus 2025.


Gugatan ditujukan kepada Gibran dan KPU yang dinilai telah melawan perbuatan hukum yaitu meloloskan pencalonan Gibran tanpa verifikasi ijazah yang dianggap tidak sah dan diminta untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun kepada negara.ย 


Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Shela Octavia

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Abba Gabrillinย 


#Gibran ย #Hukum #News #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke