Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara Nadiem Makarim dan kawan-kawan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendibud periode 2019-2022 ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Pada hari ini Senin 8 Desember 2025, jaksa penuntut umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Direktur Penuntutan Kejagung, Riono Budisantoso dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Riono mengatakan, dalam kasus ini, ada berkas dari empat tersangka yang sudah dilimpahkan yakni mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim; Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021, Mulyatsyah.
Lalu ada berkas perkara dari mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; serta Direktur Sekolah Dasar pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Sementara, satu berkas lainnya dengan tersangka Jurist Tan belum dilimpahkan karena masih berstatus buron.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#News #kejagung #nadiemmakarim #korupsi #tipikor #vjlab