:

Bandar Judi Online Dibekuk Polisi

1 minggu lalu

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Tim Resmob 308 Satreskrim  Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria yang menjadi bandar judi togel online melalui ponsel dengan situs asal Singapura dan Hongkong.

Dari tangan pelaku  polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai, satu unit ponsel hingga buku catatan berisi angka pasangan togel akun situs judi.

Polisi mengatakan, pelaku berinisial JT  berusia 30 tahun ini diciduk ketika sedang mengakses situs judi online menggunakan aplikasi di ponsel miliknya.

Baca Juga Pencuri Motor Ditangkap Saat Sedang Beraksi di https://www.kompas.tv/regional/636122/pencuri-motor-ditangkap-saat-sedang-beraksi

Dan dari hasil pemeriksaan pelaku  JT mengaku membuat akun di situs judi  online dengan berdalih demi mendapatkan uang tambahan untuk kebutuhan sehari-hari,

Pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal tentang tindak pidana mendistribusikan dan mentransmisikan konten bermuatan perjudian sesuai undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE). 

#bandar #judionline #togel

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/636123/bandar-judi-online-dibekuk-polisi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke