LAMPUNG, KOMPAS.TV - Tim Resmob 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria yang menjadi bandar judi togel online melalui ponsel dengan situs asal Singapura dan Hongkong.
Dari tangan pelaku polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai, satu unit ponsel hingga buku catatan berisi angka pasangan togel akun situs judi.
Polisi mengatakan, pelaku berinisial JT berusia 30 tahun ini diciduk ketika sedang mengakses situs judi online menggunakan aplikasi di ponsel miliknya.
Baca Juga Pencuri Motor Ditangkap Saat Sedang Beraksi di https://www.kompas.tv/regional/636122/pencuri-motor-ditangkap-saat-sedang-beraksi
Dan dari hasil pemeriksaan pelaku JT mengaku membuat akun di situs judi online dengan berdalih demi mendapatkan uang tambahan untuk kebutuhan sehari-hari,
Pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal tentang tindak pidana mendistribusikan dan mentransmisikan konten bermuatan perjudian sesuai undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
#bandar #judionline #togel
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/636123/bandar-judi-online-dibekuk-polisi