JAKARTA, KOMPASTV - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menilai pemerintah abai dalam menjalankan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ia mempertanyakan kinerja aparatur dalam mengawasi izin-izin usaha, terutama setelah bencana banjir besar melanda Sumatera.
“Kami sangat kecewa adalah selama ini pemerintah kami merasakan bahwa abai atau lalai terhadap undang-undang ini. Dan kedua kami juga telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 yaitu Undang-Undang yang teringat pencegahan dan perusahaan Kawasan hutan,” Kata Firman Soebagyo di Bola Liar KompasTV, Jumat (5/12/2025).
Firman mengecam pelaku usaha kehutanan yang tetap mengangkut kayu dua hari setelah bencana, menyebutnya sebagai bentuk tidak adanya “sense of crisis” dan “penghinaan terhadap negara”.
“Dua hari setelah kemarin terjadi bencana itu masih saja mengangkut kayu-kayu yang luar biasa mundar-mandir menunjukkan bahwa mereka itu tidak punya of crisis. Ini adalah penghinaan kepada negara,” kata Firman Soebagyo.
Terkait desakan agar Menteri Kehutanan mundur, Firman mengatakan bahwa seorang menteri harus siap menanggung tanggung jawab moral saat menerima jabatan.
Ia menilai ada unsur pembiaran dan kegagalan memahami tugas serta kewajiban seorang menteri.
Namun, ia menegaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada pada Menteri Kehutanan, tetapi juga kementerian lain yang memiliki kewenangan terkait tata ruang dan lingkungan, seperti KLHK, ESDM, ATR/BPN, bahkan presiden sebagai atasan langsung para menteri.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Aqshal
#menhut #banjirsumatera #bolaliar
Baca Juga Di HUT Golkar, Prabowo Bicara soal Banjir Sumatera: 50 Helikopter Sedang Bekerja di Daerah Bencana di https://www.kompas.tv/nasional/635658/di-hut-golkar-prabowo-bicara-soal-banjir-sumatera-50-helikopter-sedang-bekerja-di-daerah-bencana
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/635666/menhut-didesak-mundur-usai-banjir-sumatera-ini-kata-komisi-iv-dpr-bola-liar