:

Jadi Pengendar Narkoba, Pasutri Ditangkap Polisi

15 jam lalu

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Satres Narkoba Polres Lampung Tengah menggebek sebuah rumah milik terduga pelaku bandar narkoba di kampung Negara Aji Baru, kecamatan Anak Tuha.

Dari penggerebekan itu, polisi membekuk pasangan tiga orang diantaranya pasangan penyalahgunaan narkoba, serta menyita barang bukti berupa22 bungkus sabu seberat 5 gram.

Baca Juga Temuan Kerangka Manusia, Diduga Lansia Sebatang Kara di https://www.kompas.tv/regional/635272/temuan-kerangka-manusia-diduga-lansia-sebatang-kara

Penangkapan berlangsung cukup dramatis, dimana pelaku mencoba melawan petugas dan kabur sambil membuat barang bukti.

Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

#pengedar #narkoba  #pasutri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/635531/jadi-pengendar-narkoba-pasutri-ditangkap-polisi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke