LAMPUNG, KOMPAS.TV - Satres Narkoba Polres Lampung Tengah menggebek sebuah rumah milik terduga pelaku bandar narkoba di kampung Negara Aji Baru, kecamatan Anak Tuha.
Dari penggerebekan itu, polisi membekuk pasangan tiga orang diantaranya pasangan penyalahgunaan narkoba, serta menyita barang bukti berupa22 bungkus sabu seberat 5 gram.
Baca Juga Temuan Kerangka Manusia, Diduga Lansia Sebatang Kara di https://www.kompas.tv/regional/635272/temuan-kerangka-manusia-diduga-lansia-sebatang-kara
Penangkapan berlangsung cukup dramatis, dimana pelaku mencoba melawan petugas dan kabur sambil membuat barang bukti.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
#pengedar #narkoba #pasutri
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/635531/jadi-pengendar-narkoba-pasutri-ditangkap-polisi