KOMPAS.TV - Saat bertemu dengan DPR, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut akan mencabut izin pengelolaan hutan terhadap 20 perusahaan. Pencabutan izin dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden Prabowo.
Menteri Kehutanan menyebut 20 perusahaan tersebut menguasai lahan sekitar 750 ribu hektare, termasuk di wilayah Sumatera. Ia juga akan melakukan moratorium izin baru pemanfaatan hutan tanaman dan hutan alam.
Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, menyesalkan tindakan pejabat dan tiga menteri yakni Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ESDM, dan Menteri Kehutanan yang dianggap mendiamkan atau menyetujui secara diam-diam pemberian izin pembukaan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.