Seorang warga protes soal tarif parkir di Mapolda Metro Jaya. Ia diminta bayar Rp 4.000, meski baru dua menit parkir. Ia menilai biaya parkir merugikan rakyat kecil.
Kayanma Polda Metro Jaya AKBP Agus Rizal mengatakan, aturan parkir di kawasan Mapolda diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah.
Di tingkat nasional, pemanfaatan fasilitas dalam lingkungan Barang Milik Negara (BMN) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020.
Dalam peraturan itu, tarif parkir tidak disebutkan secara rinci, tetapi Pasal 1 poin ke-16 menyatakan bahwa fasilitas dalam BMN dapat dimanfaatkan oleh pihak lain melalui skema tertentu, termasuk bangun serah guna (BSG).
Adapun pada Pasal 3 ayat (7) ditegaskan bahwa seluruh penerimaan negara dari pemanfaatan BMN wajib disetorkan ke Kas Umum Negara.
: Tiktok @alorboy_fritz
Penulis: Hanifah Salsabila, Larissa Huda, Abdul Haris Maulanaย
Kreatif: Nabilla Mutiara
Produser: Reza Kurnia Darmawan
+ #Jakarta #Peristiwa #Read