Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Partai Buruh, serta 72 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja, berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran.
Hal itu akan dilakukan jika pemerintah tetap memberlakukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang tengah disiapkan sebagai dasar penetapan upah minimum tahun 2026.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan dalam RPP terkait penetapan upah minimum tahun 2026, menetapkan upah akan naik berdasarkan inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alpha.
Jika alpha 0,3 yang dipakai seperti dalam RPP, maka kenaikan upah minimum tahun 2026 hanya sekitar 4,3 persen.
Iqbal menilai angka tersebut tidak masuk akal dan sangat merugikan buruh. Dengan rata-rata upah minimum nasional sekitar Rp3.090.000, kenaikan 4,3 persen hanya menambah kurang lebih Rp120.000 per bulan, atau kurang dari 12 dolar AS.